Thursday, 11 August 2011

Indonesia Seharusnya Negara Maritim yang Digdaya

Indonesia Seharusnya Negara Maritim yang Digdaya
Marc Obrowsk
 
Indonesia seharusnya bisa jadi negara maritim yang hebat. Sayangnya, kebijakan pemerintah belum  mendukung strategi kemaritiman. Hal ini terungkap saat seminar "Menuju Negara Maritim" di Universitas Gadjah Mada, Rabu (10/8).

“Secara faktual negara ini adalah negara maritim karena Indonesia memiliki sumber daya laut dan menjadi posisi strategis dalam percaturan antarbangsa," kata Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di depan peserta seminar. Sultan menyayangkan bulum adanya petugas penjaga keamanaan kelautan serta aturan perniagaan kapal dan pengelolaan laut yang memadai.

Menurut Sultan, ada perbedaan mendasar antara negara kepulauan dan negara maritim. Negara kepulauan adalah negara yang terdiri dari rangkaian pulau-pulau, sedangkan negara maritim adalah negara yang terdiri dari wilayah lautan yang menghubungkan pulau-pulau di dalamnya. "Cara mempertahankan kedaulatan pun berbeda: Negara kepulauan mengandalkan angkatan darat, sedangkan negara maritim mengandalkan angkatan laut yang memiliki kekuatan di wilayah sendiri maupun wilayah perairan musuh," tambah Sultan.

Indonesia harus memperkuat sistem senjata AL dan AU agar jadi negara dengan kekuatan laut terbesar di Asia Tenggara. "Dengan begitu, negara lain seperti Malaysia tidak 'bermain-main' di perairan kita,” papar Sultan.

Sayangnya, dalam hal pengembangan kekuatan maritim, TNI belum mengembangkan kekuatan tempur samudra. Berbagai masalah juga mendera kondisi kelautan Indonesia, di antaranya adalah sengketa batas maritim dengan 10 negara, pengelolaan pulau-pulau terdepan, kejahatan lintas negara, serta pelecehan terhadap martabat dan kedaulatan Indonesia.

Menurut Sultan, visi NKRI yang berbasis kontinental harus diubah menjadi berbasis maritim. Hal ini dimaksudkan agar arus balik peradaban kejayaan kerajaan-kerajaan pesisir masa lalu dapat diraih kembali. Sultan menyebut Deklarasi Djoenda adalah modal dasar. Dalam deklarasi tersebut, batas wilayah Indonesia sudah diakui 12 mil dari garis pantai terluar kepulauan Indonesia saat air laut surut, dan ZEE 200 mil dari wilayah teritorial Indonesia. "Perlu ada amandemen UUD 1945 untuk menuju negara maritim," tegas Sultan.

No comments: