Ketua Badan Penyelesaian Sengkete Konsumen (BPSK) Kota Bogor, M Sinaga, mengingatkan, masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli barang. Lembaga ini juga mengingatkan, agar jangan terburu-buru membuang setruk belanja.
Dijelaskannya, untuk masyarakat yang merasa dirugikan karena mendapat barang palsu, kadaluarsa atau rusak, bisa mendatangi BPSK dengan membawa bukti, berupa bon belanjaan, dan produk yang dibeli. "Bon atau surat terima barang ini akan menjadi bukti kita untuk memproses laporan yang masuk," katanya.Selanjutnya, kata Sinaga, laporan yang masuk akan diproses oleh tim BPSK, dan kedua belah pihak baik itu konsumen dan pemilik toko atau produsen akan dipanggil untuk penyelesaian tindak kecurangan tersebut.
Penyelesaian dapat dilakukan dengan jalan musyawarah dan juga melalui persidangan sesuai dengan Undang-Undang nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen.
"Bila terbukti adanya kecurangan, produsen diwajibkan mengganti kerugian yang sudah dialami konsumen," kata Sinaga.
Selanjutnya, Sinaga mengatakan, konsumen tidak boleh dirugikan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 8/1999. Setiap barang yang diterima konsumen dalam keadaan rusak harus diganti oleh produsen.
Selama Ramadhan tingkat kecurangan dalam hal barang jasa cukup tinggi sehingga perlu kewaspadaan masyarakat selaku konsumen dalam memilih barang. "Jadilah konsumen cerdas, teliti sebelum membeli dan belilah sesuai keperluan," katanya.
Sinaga mengatakan, tingkat kecerdasan konsumen dalam membeli barang masih rendah. Banyak konsumen tidak teliti sebelum membeli barang, dan membeli barang yang bukan dibutuhkan.
"Masyarakat kita konsumen konsumtif, membeli kurang teliti dan asal membeli. Nanti setelah itu dirugikan karena rusak atau kadaluarsa," ujarnya.
No comments:
Post a Comment